BLANTERWISDOM101

Mau Beli Logam Mulia? Perhatikan Hal Ini Sebelum Memutuskan Membeli

Minggu, 15 Maret 2020

  

Logam mulia atau emas adalah salah satu aset yang tidak lekang oleh waktu. Namun bagaimana caranya? Sebelum kalian memutuskan beli logam mulia, ada baiknya membaca tulisan berikut yang saya kumpulkan dari para senior per-LM-an.

***

Bonjour everyone? Apa kabar? Semoga tetap dalam keadaan sehat walafiat di tengah pandemi global Covid-19. Waspada boleh, panik jangan. Allohu musta'an. Tetap ikhtiar, jaga kesehatan dan kebersihan ya. Semoga badai ini segera berlalu.

Ngomong-ngomong tentang pandemi virus baru itu, logam mulia pekan kemarin harganya mencuat tak terbendung karena kepanikan global tersebut. Alasannya karena investor-investor mulai mengalihkan dananya ke emas. Ya, ga bisa dipungkiri emas adalah aset yang paling aman dimiliki, dibanding uang kertas dan lembaran-lembaran saham. Makanya kemudian dikenal dengan istilah Safe Haven. Walaupun beberapa hari ini turun dalam jumlah yang signifikan karena konon katanya perang dagang minyak antara Arab vs Rusia.

Yah, begitulah LM, memang kadang naik, kadang turun. Setiap hari bahkan setiap jam terjadi perubahan harga LM dunia (kalau penasaran, bisa kepoin harga via www.goldprice.org). Hanya saja jika dilihat dari tahun ke tahun, LM punya trend yang selalu naik. Maksudnya jika ditarik garis lurus grafik perubahan harga emas tiap tahun selalu melandai ke atas.

[caption id="attachment_1283" align="aligncenter" width="300"] Grafik emas dalam rupiah, trennya selalu naik karena setelah reformasi rupiah cenderung melemah dan terjadi inflasi setiap tahun[/caption]

 

Saya pernah dengar cerita dari seorang cucu yang kakeknya menanam saham di sebuah perusahaan pada tahun 1960-an. Besarnya senilai seribu rupiah selembarnya dan si kakek punya 20 lembar saham di sana. Berarti total saham si kakek adalah 20.000 rupiah.

Saham koq seribu?

Oh, tentu saja, jangan samakan seribu rupiah tahun 1960 dan 2020. Kalau tahun 1960, seribu rupiah sudah bisa beli 1 ekor sapi, sekarang 2020 seribu rupiah cuman bisa beli sapi dalam bentuk susu, diolah jadi permen ditusuk dengan stik. Ish, ish, ish.....

Lalu, gimana nasib perusahannya? Menurut pengakuan cucu kakek tadi, perusahaannya sudah bangkrut dan ga ada warisan apapun yang ditinggalkan dari lembaran saham-saham itu. Mungkin si kakek luput memperhatikan kesehatan perusahaan atau sengaja menyelamatkan perusahaan yang mau bangkrut. I dunno. Kemudian, si cucu berandai-andai jika saja kakeknya membeli LM sebagai asetnya tentu lain ceritanya. 

(Postingan ini tentu bukan ingin mendiskreditkan investor yang bermain dengan lembaran saham. Hanya saja harus diakui jika ingin terjun di dunia saham, ilmunya harus mendalam dan jangkauannya terbatas).

Ok, ok, postingan saya yang pertama tentang LM sudah membuat beberapa teman terpengaruh untuk beli logam mulia atau emas murni. Ditambah prolog postingan tentang inflasi ini, koq saya tambah yakin ada yang menggebu-gebu POKOKNYA HARUS BELI EMAS SEKARANG! *kompor mleduqq

😂😂😂

Baca juga: Pengalaman Membeli Logam Mulia di Pegadaian

Sebenarnya saya senang membuat beberapa teman akhirnya melek LM. Tapi, saya jadi khawatir kalau mereka dan pembaca saya yang lain begitu melek langsung impulsif membeli LM tanpa mengedukasi diri sebelumnya, hanya berbekal tulisan nyubi ala saya. Yah, takut aja kalo tulisan saya jatuhnya nanti hanya mempengaruhi tapi tidak mengedukasi. Ga main-main loh, ini menyangkut masa depan masng-masing keluarga soalnya.

Jadi, di tulisan kedua ini saya ingin menambahkan beberapa pengetahuan yang sebaiknya menjadi bekal sebelum beli logam mulia alias memulai menabung emas secara fisik.

 

Monmaap ni, saya ga niat pamer, ga sama sekali expert juga, bukan mastah, baru belajar banget, jadi biar sama-sama belajarnya saya tulis di sini. Ohya, saya membatasi untuk hanya membahas emas yang dibeli fisiknya dan tunai. Hadist tentang emas sebagai barang ribawi sudah jelas, bisa dikroscek masing-masing.

 

Jadi, memang sebelum saya membulatkan tekad membeli LM, saya sudah masuk grup edukasi LM baik di Facebook dan Telegram. Yah, walaupun di sana bercampur antara yang muslim dan non muslim tapi setidaknya member muslim (yang melek LM plus syariah) sering mengingatkan agar transaksi tidak terjebak riba.

Saya juga mencoba mempelajari via Youtube channel d'gold father, channel pertama di Indonesia tentang edukasi emas. Bukan, bukan dalam rangka menjadi pebisnis emas, tapi agar tidak salah ambil langkah saja. Duh, saya mah ga ada apa-apanya, baru juga punya beberapa biji, bisa dihitung jari.

Weitz, punya 20 donk yah? Kan jari ada 20?

Eh kagaa, jari kanan aja. Tangan doank juga, ga sampai kaki

 

Wkwkwk, ada aja yang gitu ya nanyanya. Sedih akutu. Niat sharing dikata pamer. Ya Robb, hamba laperrr, eh BAPERRR.....

😩

Fiuh, ok ok, cukup sepertinya ya prolog saya yang ratusan kata ini. Maklumin, yah emak-emak ga ngomong ga nulis bawannya pengen panjaaaaang. Ahahahahah.

Sekarang saatnya kita merangkum hal-hal apa yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk membeli logam mulia alias emas berkadar 99.99. Bismillah ya, bismillah....

1. Beli logam mulia bukan untuk investasi, melainkan lindung nilai 

(*Investasi = ingin mendapatkan untung. Lindung nilai = melindungi aset dari inflasi)

Engggh, sebenarnya ini terserah masing-masing sih ya mau tujuannya buat invest atau lindung nilai. Hanya saja, biasanya yang invest emas itu memang yang berkecimpung di dunia gold trading. Jadi, mereka ada ilmunya, ada basicnya, punya analisis kapan emas naik kapan turun, kapan jual kapan borong. Nah, kalau untuk sekelas kita, mak-emak berdaster, cukuplah beli logam mulia  dengan tujuan lindung nilai atau menyelamatkan tabungan dari inflasi.

Soalnya beginih, LM ini sifatnya liquid banget, sangat mudah dicairkan (dibanding aset tanah dan saham), takutnya bila belum teredukasi kita akan mudah menjualnya tanpa melihat situasi dan kondisi harga emas dunia. Lalu masalah akan terjadi jika kita menjual kembali dalam jangka pendek. Sudah pasti akan susah balik modalnya, kebanyakan malah rugi. Lalu, kita akan merasa LM is not safe haven lagi.

Tah eta...

Makanya, ambil aman aja, niat beli logam mulia untuk lindung nilai dari inflasi dan tidak diniatkan dilepas dalam waktu dekat.

Jadi yaa... buat mak-emak yang memikirkan beli emas untuk dijual lagi dalam jangka waktu dekat dan mengharap untung banyak, sepertinya kudu putar badan balik kanan. Kalau mau dapat untung banyak dalam waktu dekat bukan dengan emas, lebih baik kembangkan dalam bentuk usaha dagang aja.

2. Tetapkan tujuan membeli dan menabung LM

Nah ini poin kedua yang penting juga. Sebelum membeli, coba pastikan dulu apa yang menjadi tujuan jangka panjang kita membeli LM. Bisa untuk berangkat umroh dan haji, dana pendidikan sekolah anak, atau biaya pernikahan (cuit cuiit!), dan bahkan bisa juga sebagai jaminan masa pensiun.

Ditetapkannya tujuan ini penting agar ketika sudah punya dan mulai melek LM, kita tidak tergiur untuk menjualnya ketika harga naik. Ibarat kata pantang menjual sebelum tujuan sudah dekat. 

Kenapa?

Karena eh karenaaa..... LM kalau sudah berubah wujud jadi uang, habisnya cepet. Juhut juhut kada kerasa habis, kata orang Banjar. Ngaku dah. Ye kan? Godaan berat kalau uang di tangan atau di tabungan.

Apalagi 'pasar' zaman now jaraknya cuman sepantaran mata dan jempol. Bentar-bentar checkout, inilah itulah. Tau-tau habis tu duit. Ngaku hayo! Ga, ga beda koq kita. Hahaha.

Jadi begitu ya, LM jangan dicairkan sampai tujuan tercapai.

Kalau kami sendiri tujuan menabung LM dengan tujuan pendidikan anak di masa depan dan biaya haji kami di kemudian hari. Semoga Alloh berkenan memudahkan jalannya.

Kalau kalian?

3. Anggaran LM berasal dari "uang dingin", dan bukan uang dapur, apalagi berhutang

Lagi-lagi senior menyarankan agar kita tidak impulsif membeli LM. Melek sih melek, tapi tetap rasional. Membeli LM dengan "uang dingin". 

Maksudnya gimana?

Ketika berniat membeli LM sebaiknya uang yang digunakan adalah uang tabungan yang mengendap, yang diprediksi tidak akan dibutuhkan dalam jangka waktu dekat. Sangat tidak disarankan untuk membeli LM dengan uang dapur alias cashflow rumah tangga. Khawatirnya, jika membeli dengan uang dapur (ceritanya maksa banget nih kudu punya), nanti saat perlu uang kita terpaksa menjual LM yang kita punya. Dan apesnya lagi nanti kita malah rugi karena harga buyback pasaran belum di atas harga LM yang kita beli itu.

Jadi, sepakat ya, membeli LM kudu dari uang tabungan dan bukan cashflow rumah tangga. Jangan pula berhutang. Wah, maksa banget ini. Big no. Niat mengamankan aset dari inflasi, tapi akhirnya malah ga aman karena kepikiran hutang. 

4. Membeli LM ketika ada uang, bukan menunggu harga turun

Jujur, jika melihat harga emas pasti terpikir dalam hati, 'Ah, masih mahal. Nanti saja tunggu turun'. Lalu bertanya dengan orang-orang, kapan emas turun, tapi tidak ada yang menjawab karena hei, siapa yang tau dengan perubahan situasi dunia. Hari ini bisa saja adem anyem, besok sudah huru-hara atau sebaliknya. No one knows exactly.  

Lagi lagi senior memberi saran jika ingin membeli LM patokannya bukan harga tetapi ketersediaan uang. Prinsip ini akan menghindarkan kita dari hutang demi membeli emas, sekaligus mengajarkan kita untuk tetap rasional walaupun melek LM. Mentang-mentang harga emas turun, misal, tapi uang dingin sedang tidak ada, kemudian memaksa diri berhutang.

Pun, ketika sudah siap uang dingin atau memang sudah mengalokasikan gaji bulanan untuk membeli emas, sebaiknya langsung belikan saja LM, sekalipun hanya bisa 1 gram. That's real of menabung emas.

Apa? Sudah siap uang tapi kekeuh nunggu harga turun? Ya, ga apa-apa juga sih, asal bisa kekepin uangnya dengan baik, sekaligus mau menguji kekuatan iman dari godaan shopping yang begitu kuat. 😂

5. Jangan lupa zakat

The last but not least, yang terakhir tapi ga kalah penting ialah ------>>jangan lupa zakat, ya akhi ya ukhtiiii......

Please, kita sedang ga menimbun harta kan ya. Kita bukan kapitalis, bukan orang yang money oriented. Apalagi sebagai muslim, tentang harta ada aturannya. Sangat jelas, sangat terarah. Agar tidak ada ketimpangan dalam sosial. Agar harta juga semakin berkah. Keren, kan?

Dalam Islam, muslim yang punya simpanan emas dan perak (atau aset yang senilai) harus dikeluarkan zakatnya.

Berapa ukuran emas yang harus dizakati?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

 

Dari sana kita bisa tarik benang merah, bahwa:

Nishab emas      = 20 dinar.

Zakatnya             = ½ dinar

nishab emas

Jadi, zakat harta adalah 2.5% dari harta yang kita miliki. Lalu, berapakah 20 dinar dan setengah dinar saat ini?

Konversi ke gram emas murni

1 dinar = 4,25 gr emas

20 dinar  = 20 x 4,25 gr emas = 85 gr emas.

Berarti jumlah emas wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nishab 85 gram dalam setahun 

 

Lalu, kita konversi ke rupiah

Jika harga emas Rp 800.000/gr maka nishab zakat uang dan emas sekitar Rp 68,0 juta. Artinya jika kita punya tabungan mengendap selama setahun atau aset yang bernilai Rp 68 juta sudah wajib dizakati. 

 

Contoh aplikasi:

Jika kita punya 100 gr emas mengendap dalam setahun, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2.5 gr emas (atau senilai Rp 2 juta rupiah jika harga emas Rp 800.000/gr). 

Tapi, jika dalam setahun emas kita hanya sampai 80 gr saja, berarti tidak sampai nishab dan tidak masuk zakat.

***

Ok, sepertinya sampai di sini ya sharingnya. Mohon maaf kalau ada yang tidak berkenan. Saya sendiri juga sambil belajar dan sambil mengamalkan. Kita sharing di kolom komentar yuk?

 

Referensi:

www.konsultasisyariah.com/mengapa-zakat-2.5

Share This :

0 komentar